Kamis, 09 April 2015

NRS

Penjelasan Lebih lanjut untuk NRS (Nomor Register Supplier) = “No. Supplier SPAN”

Pihak-pihak yang berhak menerima pembayaran dana APBN dalam SPAN dibagi menjadi 7 Tipe Supplier (Penerima Dana) yaitu:

Tipe 1 = Satker (Bendahara Pengeluaran)

Tipe 2 = Penyedia Barang dan Jasa (Rekanan)

Tipe 3 = Pegawai

Tipe 4 = BA 999

Tipe 5 = Transfer ke Daerah

Tipe 6 = Penerusan Pinjaman, Bantuan Sosial

Tipe 7 = Lain-Lain (SPM PP, SPM KP, Pengesahan Hibah, dll)

ADK Konversi

Penjelasan Lebih Lanjut KONVERSI ADK Satker

ADK SPM, ADK Kontrak, ADK Rekonsiliasi, dsb dari Satker saat ini (sebelum Satker menggunakan Aplikasi SAKTI) tidak bisa langsung diterima oleh Aplikasi SPAN. ADK tersebut harus dilakukan konversi dahulu agar dapat terbaca oleh SPAN. Oleh karena itulah, Data ADK dari Satker akan dikonversi terlebih dahulu di Front Office Pencairan Dana KPPN Bantaeng. Proses Konversi di FO KPPN juga sekaligus pengecekan seperti sistem lama yaitu pengecekan KIPS, Barcode, PIN PPSPM, dan kesesuaian Spesimen Tanda Tangan PPSPM. Jika data ADK Satker gagal dikonversi, artinya Satker masih salah dalam pembuatan ADK/Data Supplier/Kontrak/SPM-nya. Jika berhasil di konversi akan tercetak sebagai berikut seperti gambar di samping kanan ini (Klik Gambar untuk tampilan lebih jelasnya):

Blangko

Blangko/Format-format dapat didownload di bawah ini :
Nama Blangko/FormatDasar PeraturanLink Download
Surat Setoran Pajak (SSP)PER-38/PJ/2009 & PER-23/PJ/2010DOWNLOAD
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)PER-78/PB/2007DOWNLOAD
Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)PER-78/PB/2007DOWNLOAD
Surat Setoran Pabean, Cukai & Pajak (SSPCP)PER-39/BC/2008 & PER-05/BC/2009DOWNLOAD
Faktur Pajak RupiahPER-13/PJ/2010DOWNLOAD
Faktur Pajak ValasPER-13/PJ/2010DOWNLOAD
Blangko Permohonan Pengajuan KIPSPER-57/PB/2010DOWNLOAD
Blangko Pendaftaran PIN PP-SPMPER-19/PB/2012DOWNLOAD
Blangko Kartu Spesimen Tanda Tangan-DOWNLOAD
Blangko Permohonan TUP-DOWNLOAD
Berita Acara ReversalPER-25/PB/2012DOWNLOAD
Berita Acara Gagal ReversalPER-25/PB/2012DOWNLOAD
Permintaan Pengembalian Setoran (Satker)PER-53/PB/2012 & PER-36/PB/2013DOWNLOAD
Permintaan Pengembalian Setoran (Bank/Pos)PER-65/PB/2007 & PER-53/PB/2012DOWNLOAD
Blangko Ralat SPM (Non SPAN)PER-89/PB/2011DOWNLOAD
Blangko Ralat SPM (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD
Blangko Ralat SP3B-BLU (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD 
Blangko Ralat SP2HL (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD
Blangko Ralat SP4HL (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD
Blangko Ralat MPHLBJS (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD
Blangko Ralat Setoran (Non SPAN)SE-35/PB/2009DOWNLOAD
Blangko Ralat Setoran (SPAN)PER-16/PB/2014DOWNLOAD
Perubahan Supplier SPANPER-58/PB/2013DOWNLOAD
Penambahan Informasi Supplier SPANPER-58/PB/2013DOWNLOAD
Penggabungan (Merge) Supplier SPANPER-58/PB/2013DOWNLOAD
Penonaktifan Supplier Tipe 3 (Pegawai)PER-58/PB/2013DOWNLOAD
Penonaktifan Supplier SELAIN Tipe 3 (Pegawai)PER-58/PB/2013DOWNLOAD
Perubahan Data Kontrak (SPAN)PER-58/PB/2013DOWNLOAD
Pembatalan Data Kontrak (SPAN)PER-58/PB/2013DOWNLOAD
Pernyataan Penyesuaian Pagu DIPAPER-21/PB/2014DOWNLOAD
Formulir Pendaftaran RKA-KL Online DJA-DOWNLOAD
Excel Terlampir SPAN Tipe 3 (Pegawai)-DOWNLOAD
Excel Terlampir SPAN Tipe 6 (Bansos)-DOWNLOAD
Blangko Retur (Ralat Rekening) PER-30/PB/2014DOWNLOAD
Formulir User & Password OM SPANSR-7784 DOWNLOAD
   DOWNLOAD
   DOWNLOAD
   DOWNLOAD



Penolakan Suplier

DAFTAR PENOLAKAN DATA SUPPLIER DAN SOLUSINYA
Secara umum penolakan terhadap pendaftaran Supplier terdiri atas :
  1. Perbedaan Nama rekening/nama Pemilik dengan nama rekening pada SPAN
  2. Informasi yang sudah terdaftar pada SPAN (diabaikan dan tagihan/kontrak dapat diproses)
  3. Terdapat status dalam proses untuk rekening/supplier yang sama
  4. Penolakan karena terisinya kode IBAN dan SWIFT untuk bank dalam negeri
  5. Type supplier salah
  6. Alamat1 Kosong
  7. ADK sudah tidak asli, dst.

Pendafataran supplier mengacu pada PER-58/PB/2013 yang mengatur tentang supplier dan kontrak, dimana terdapat elemen-element yang pokok (mandatory) yang harus terinput dengan benar, sehingga apabila tidak sesuai akan tertolak oleh sistem SPAN.

Yang perlu diperhatikan adalah untuk pendaftaran supplier tipe 3 dan 6, nama pegawai/penerima, NIP dan NPWP pegawa/penerimai, tidak dilakukan validasi sehingga apabila nama dan nomor rekeking sama, tidak ditemukan perbedaan, akan tetapi perbedaan tersebut akan muncul saat validasi tagihan/PMRT.

Rabu, 08 April 2015

SPM Gaji Induk

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012

Pasal : 59, ayat 5

SPM LS untuk pembayaran Gaji Induk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.

Penyampaian SPM

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012
Pasal : 59, ayat 5

PPSPM menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkan.

SPM LS UM

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/2012
Pasal : 59, ayat 3

SPM LS Uang Muka
  1. Asli Surat Jaminan Uang Muka
  2. Asli Surat Kuasa Bermaterai
  3. Asli Konfirmasi Penerbit Jaminan