Sabtu, 31 Mei 2014

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi KPPN Bandar Lampung
  1. Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan peraturan perudang – undangan; 
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (BUN); 
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN; 
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; 
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara; 
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang; 
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; 
  9. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 
  10. Penyelenggaran verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; 
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; 
  12. Pelaksanaan Kehumasan; 
  13. Melaksanakan Administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

    Motto Layanan

    Janji Layanan KPPN Bandar Lampung
    | Cepat | Akurat | Transparan | Akuntabel | Tanpa Biaya |

    Motto Layanan KPPN Bandar Lampung
    “Melayani dengan PRIMA” | Profesional | Responsif | Ikhlas | Memuaskan | Amanah|

    Visi Misi

    Visi:
    Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, modern, dan akuntabel guna mewujudkan menajemen keuangan pemerintah yang efektif dan efisien

    Misi:

    1. Memantapkan pelaksanaan sistem pencairan dana yang transparan dan akuntabel;
    2. Mewujudkan pengelolaan kas negara yang transparan dan akuntabel;
    3. Meningkatkan kinerja pelayanan publik;
    4. Meningkatkan pengelolaan administrasi dan kualitas SDM;
    5. Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana;
    6. Meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan secara cepat, tepat dan akurat.

      Sejarah

      Sejarah Singkat
       
      Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung yang merupakan ujung tombak pelayanan publik yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara, sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat dengan nama yang berbeda-beda yaitu :
      1. Kantor Bendahara Negara (KBN) pada tahun 1970-an
      2. Dipecah menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN), dan Kantor Kas Negara (KKN) pada tahun 1980-an
      3. KPN dan KKN diintegrasikan kembali menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) pada tahun 90-an
      4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tahun 2005 dengan tugas dan fungsinya di bidang perbendaharaan
      5. KPPN Percontohan Bandar Lampung yang dilaunching pada tanggal 3 Juni 2008 merupakan salah satu implementasi dari reformasi birokrasi pemerintah di bidang keuangan dalam usaha menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat/satker secara cepat, akurat , dan tanpa biaya (zero defect).
      Keadaan geografis

      Provinsi Lampung yang terletak di ujung paling selatan Pulau Sumatera merupakan kawasan yang terdiri dari daerah pesisir, dataran rendah berbukit dan juga dataran tinggi pegunungan adalah daerah yang kaya akan potensi alam seperti lahan perkebunan, hutan, pertanian, dan perikanan. Suhu udara rata-rata antara 24 – 30 ˚C.

      Kota Bandar Lampung yang sebelumnya bernama Tanjungkarang-Telukbetung merupakan ibu kota Provinsi Lampung, dengan luas wilayah 169,21 km² dan populasi/penduduknya + 650.000 jiwa. Sebagai ibukota provinsi, Kota Bandar Lampung merupakan pusat kegiatan pemerintahan, sosial politik, pendidikan dan kebudayaan, serta sentra kegiatan perekonomian. Mata pencaharian penduduknya sebagian besar masih bergerak dibidang pertanian, perkebunan besar (kelapa sawit, dan karet), perikanan, dan perdagangan, serta jasa-jasa.

      SKP4

      Jenis Layanan:
      Penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4)

      Persyaratan:
      Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

      Waktu Proses:
      1 hari kerja sejak SKTB diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      Surat Keputusan Persetujuan Pembayaran Pengembalian Pendapatan (SKP4)

      SKTB

      Jenis Layanan:
      Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB) 

      Persyaratan:
      Surat Permintaan Pe- ngembalian Pendapatan
      Permintaan Penerbitan SKTB 

      Waktu Proses:
      5 hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

      Rekonsiliasi Eks Elektronik


      Jenis Layanan:
      Rekonsiliasi Eksternal Elektronik dan Penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 

      Persyaratan:
      1. ADK
      2. Register Pengiriman
      3. LRA dan Neraca
      4. Laporan Posisi BMN

      Waktu Proses:
       7 hari kerja setelah persyaratan diterima dengan lengkap dan benar

      Produk Layanan:
      • Berita Acara Rekonsiliasi
      • Laporan Hasil Rekonsiliasi
      • Hardcopy Hasil Rekonsiliasi